Mengubah Paradigma Investasi: Menuju Ekonomi Hijau
Investasi hijau menjadi kunci pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia, dengan dukungan dari semua pihak. Dengan terus mengembangkan konsep ini, kita menjaga lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik.
Indonesia, sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam, telah memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup global. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pengembangan instrumen ekonomi baru yang bertujuan untuk mengurangi risiko lingkungan serta turut merangsang pertumbuhan di sektor-sektor berkelanjutan.
Kebijakan moneter yang terfokus pada investasi ekstraktif telah menjadi pilihan utama dalam strategi keuangan dan pembangunan di Indonesia. Namun, investasi semacam itu juga membawa risiko degradasi lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kebijakan yang mendukung investasi hijau, yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga ramah lingkungan.
Pentingnya investasi hijau bagi Indonesia tidak hanya didorong oleh tekanan internasional melalui perjanjian seperti Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United National Framework Convention on Climate Change/UNFCC), tetapi juga oleh amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pembangunan ekonomi nasional.
Investasi hijau adalah suatu pendekatan yang memperhitungkan keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan ekonomi. Dengan memanfaatkan norma-norma bangsa, seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia dapat membangun landasan hukum yang kuat untuk mendukung ekonomi hijau.
Beberapa peraturan yang membahas ekonomi hijau telah diimplementasikan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
Berbagai teori, seperti Degrowth dan Ecological Modernization, juga memberikan pandangan yang berharga tentang konsep ekonomi hijau. Namun, pada intinya, investasi hijau harus menghasilkan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Penelitian oleh Bintan Rahayu Anisah dan lainnya telah membantu menguraikan pentingnya investasi hijau dari perspektif hukum dan ekonomi. Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi saat ini, perlu dipertimbangkan konsep investasi hijau yang lebih konkrit dan terukur.
Tren investasi hijau semakin berkembang, seperti yang terlihat dari dorongan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap prinsip Environmental Social Governance (ESG) dalam bisnis dan inisiasi dari OJK yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung transformasi sektor bisnis ke arah ekonomi berkelanjutan, dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I dan II, berbagai Peraturan OJK dan aturan turunan terkait keuangan berkelanjutan, serta Taksonomi Hijau Indonesia. Investasi hijau tidak hanya tentang mencari keuntungan finansial, tetapi juga tentang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Melalui investasi hijau, kita dapat mendukung proyek-proyek seperti pembangkit listrik tenaga surya, transportasi berkelanjutan, pertanian organik, konstruksi ramah lingkungan, dan proyek-proyek pelestarian lingkungan lainnya. Investasi ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, investasi hijau adalah langkah inovatif dan bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip investasi hijau, kita dapat turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan bumi untuk generasi mendatang.