Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Karimunjawa Terkait UU ITE
Daniel Frits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan, bersama tiga warga lainnya, Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumartono Rofiun, dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan pelanggaran UU ITE terkait cuitannya di media sosial yang menyoroti isu Pencemaran dan Kerusakan Bakau akibat tambak di Karimunjawa.
Gambar: Edit by Rimbaraya Indonesia
Jepara - Kasus kontroversial di Karimunjawa melibatkan aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan semakin memanas, menimbulkan ketegangan antara pendukung tambak udang dan para aktivis yang menyoroti dampak negatifnya. Daniel ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat cuitannya di Facebook, yang memperlihatkan dugaan dampak limbah tambak udang terhadap pesisir Karimunjawa.
Video Daniel memicu respons di Facebook, dan meskipun upaya mediasi telah dilakukan, tidak ada kesepakatan damai yang tercapai. Aktivis lingkungan dan warga Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan, kembali ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Daniel telah menjadi tersangka sejak Juni 2023 terkait unggahan di media sosial terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambak udang.
Selain Daniel, tiga warga lainnya, Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumartono Rofiun, juga dilaporkan ke Polda Jateng atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media online, terutama di YouTube. Ketiganya dilaporkan oleh Sutrisno, seorang petambak di Karimunjawa, terkait dugaan ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik.
Konflik ini menciptakan ketegangan antara pendukung tambak udang dan para aktivis lingkungan, yang menyoroti dampak buruk tambak udang intensif terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat Karimunjawa. Beberapa aktivis dari gerakan #savekarimunjawa dilaporkan dengan UU ITE, menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berpendapat di era digital.
Yarhan Ambon, seorang aktivis lingkungan saat dihubungi via telpon menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan yang tercemar dan rusak akibat tambak udang di Karimunjawa. Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Tengah, sebuah organisasi lingkungan, berupaya memperjuangkan hak Daniel dengan mengajukan penangguhan penahanan.
Pada pertengahan tahun 2019, terjadi perubahan fungsi lahan hutan bakau menjadi tambak udang vaname, yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada ekosistem lingkungan dan mengakibatkan deforestasi, mengancam sektor pariwisata di daerah setempat. Salah satu penyebab potensial dari dampak negatif ini adalah limbah tambak yang tidak bersahabat dengan lingkungan (Wungo GL et al. 2020).
Kasus ini telah menarik perhatian dari tingkat lokal hingga nasional. Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, yang terdiri dari 28 organisasi masyarakat sipil, menganggap kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Mereka menyoroti perlunya revisi UU ITE yang sering digunakan untuk memperkarakan individu yang berjuang demi keberlanjutan lingkungan hidup. Meskipun demikian, proses hukum terus berlanjut, meninggalkan tanda tanya atas kebebasan berpendapat dan perlindungan hak aktivis lingkungan di Jawa Tengah.
Sumber:
1. Media Nasional (Tempo, Detik, Suarabaru)
2. Wawancara Bang Yarhan Ambon (Pegiat #Savekrimunjawa)
3. Wungo GL, Mussadun, dan Ma’rif S. 2020. Edukasi Penerapan Konsep Ecotourism di Kepulauan Karimunjawa. Jurnal Pasopati, 2(3), 142-149.