Fatwa Terbaru MUI : Pembakaran Hutan dan Perusakan Alam Hukumnya Haram!

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Aqilla Bagas Fadila

2/26/20242 min read

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Manka, ECONUSA, Ummah For Earth bersama-sama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengadakan peluncuran fatwa MUI No.86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Peluncuran berlangsung di Aula Buya Hamka Lt.4 Gedung Majelis Ulama Indonesia.

Ketentuan dalam fatwa tersebut agar mencegah terjadinya kerusakan iklim yakni mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi, dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Mewajibkan upaya mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok dan melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Hayu Prabowo, Kepala Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan SDA MUI menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.

Dia menyampaikan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," sambungnya.

Dari pandangan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.

Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan menanyakan kepada MUI. Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Sumber Bacaan :

Pamela, D.A. 2024. MUI Resmi Keluarkan Fatwa tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Pada tautan https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5535060/mui-resmi-keluarkan-fatwa-tentang-hukum-pengendalian-perubahan-iklim-global?page=2. Diakses pada 26 Februari 2024.

Michella, W. 2024. Fatwa Terbaru MUI : Membakar Hutan dan Merusak Alam Hukumnya Haram!. Pada tautan https://nasional.okezone.com/read/2024/02/24/337/2974810/fatwa-terbaru-mui-membakar-hutan-dan-merusak-alam-hukumnya-haram. Diakses pada 26 Februari 2024.

Junaidi. 2024. Cegah Krisis Iklim, Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan. Pada tautan https://mui.or.id/baca/berita/cegah-krisis-iklim-fatwa-mui-haram-deforestasi-membakar-hutan-dan-lahan. Diakses pada 26 Februari 2024.

Kurniawan, R. 2024. MUI Keluarkan Fatwa Soal Kerusakan Alam, Haram Hukumnya Deforestasi hingga Membakar Hutan. Pada tautan https://www.sapanusa.id/nasional/30195372/mui-keluarkan-fatwa-soal-kerusakan-alam-haram-hukumnya-deforestasi-hingga-membakar-hutan. Diakses pada 26 Februari 2024.